Skip to main content
BeritaSiaran Pers

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia

Dibaca: 2 | Oleh 05 Feb 2024Februari 15th, 2024Tidak ada komentar
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma

LPS – Jakarta, 5 Februari 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Untuk melaksanakan  pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun kan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. yakni paling lambat tanggal 5 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga:  Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga di tengah Meningkatnya Risiko Ketidakpastian Ekonomi Global dan Gejolak Geopolitik

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel